Kejar PAD dari Air, Sawit Dibidik—Harga TBS Terancam, Petani Mulai Resah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- print Cetak

Aktivitas panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan. Kebijakan pajak air permukaan berpotensi berdampak pada harga di tingkat petani.
Sumatera Barat — Upaya pemerintah daerah menggenjot pendapatan dari pajak air permukaan (PAP) mulai menimbulkan bayang-bayang konflik di sektor sawit. Di tengah kebutuhan mendesak menambah PAD, kebijakan yang menyasar perusahaan ini berpotensi merembet ke persoalan yang lebih sensitif: harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, ketika kebijakan fiskal bersentuhan langsung dengan biaya produksi industri sawit, dampaknya jarang berhenti di perusahaan. Harga di tingkat petani kerap menjadi penyesuaian paling cepat. Dalam situasi tertentu, kondisi ini bahkan pernah memicu aksi protes di lapangan. Kekhawatiran itulah yang kini mulai terasa, meski kebijakan di Sumatera Barat sendiri masih dalam tahap awal.
Selama ini, kontribusi sektor sawit terhadap kas daerah di Sumatera Barat masih tergolong kecil dibandingkan dengan skala industrinya.
Data menunjukkan:
- Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sekitar Rp32 miliar per tahun
- Pajak air permukaan baru sekitar Rp15 miliar
Padahal, potensi pajak air permukaan diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun jika ditarik secara optimal.
Kesenjangan ini yang kini mulai dibidik pemerintah daerah.
Perluasan pajak air permukaan kini mulai menyasar lebih banyak sektor usaha. Tidak hanya terbatas pada PDAM dan pembangkit listrik, tetapi juga mencakup perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Pajak ini sendiri bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari aturan yang sudah ada dan kini mulai dioptimalkan.
“PAP merupakan amanah undang-undang, wajib pajaknya adalah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. Bukan hanya PDAM dan PLTA, tetapi juga perkebunan dan sektor lainnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dikutip dari fajarsumbar.com.
Perluasan pajak ini tidak lepas dari tekanan fiskal yang dihadapi daerah. Transfer dari pusat yang terbatas membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan baru.
Dalam kondisi ini, pajak air permukaan menjadi pilihan karena:
- sudah memiliki dasar hukum
- berada dalam kewenangan daerah
- dan bisa langsung dioptimalkan
Pengenaan pajak ke sektor sawit juga didasari alasan teknis. Industri ini dinilai menggunakan sumber daya air dalam jumlah besar, baik untuk kebutuhan operasional maupun lingkungan kebun.
Karena itu, pemerintah melihat perlunya kontribusi yang lebih seimbang terhadap daerah.
Petani Mulai Menghitung Risiko
Meski tidak dikenakan langsung kepada petani, kebijakan ini mulai menimbulkan kekhawatiran.
Petani memahami bahwa jika biaya perusahaan meningkat, maka harga tandan buah segar (TBS) berpotensi ikut tertekan.
Petani swadaya menjadi kelompok paling rentan karena:
- bergantung pada harga pasar
- tidak memiliki posisi tawar yang kuat
Sementara petani plasma relatif lebih terlindungi, namun tetap berpotensi terdampak.
Di Daerah Lain, Penolakan Mulai Menguat
- Penulis: Redaksi
- Editor: Tim Editorial Detik Nagari

Saat ini belum ada komentar