Karim, Penertiban, dan Wajah Negara di Ruang Publik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- print Cetak

Petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di kawasan perkotaan. (Ilustrasi)
Penertiban seharusnya menjadi wajah ketertiban. Namun dalam banyak kasus, ia justru tampil sebagai wajah kekerasan yang dipertontonkan di ruang publik.
Kasus Karim, seorang pengamen di Padang yang meninggal dunia setelah diamankan, kembali membuka pertanyaan lama: apakah ini sekadar peristiwa, atau bagian dari pola yang terus berulang?
Padang – DetikNagari – Kasus Karim, pengamen di Padang yang meninggal dunia setelah diamankan, mungkin akan dicatat sebagai satu peristiwa. Seorang pengamen diamankan, lalu beberapa hari kemudian ditemukan meninggal dunia. Keluarga meminta autopsi, penyelidikan berjalan.
Namun jika berhenti di situ, ada satu hal yang luput: apakah ini sekadar kejadian tunggal, atau bagian dari pola yang lebih panjang?
Karim diamankan pada 23 Maret 2026 di Pasar Raya Padang dalam sebuah operasi penertiban. Situasi di lapangan disebut tidak kondusif. Dalam kondisi seperti itu, petugas memiliki kewenangan untuk mengamankan seseorang.
Pertanyaannya bukan lagi soal boleh atau tidak. Tapi bagaimana cara itu dilakukan.
Dalam banyak operasi penertiban di berbagai daerah, Satuan Polisi Pamong Praja berada di garis depan. Mereka bukan aparat penegak hukum seperti polisi, tapi memiliki mandat menegakkan peraturan daerah. Di lapangan, posisi ini sering kali tidak sederhana.
Di satu sisi, mereka berhadapan dengan warga yang dianggap melanggar aturan—pedagang kaki lima, pengamen, gelandangan—kelompok yang sering kali berada dalam situasi ekonomi rentan. Di sisi lain, mereka dituntut menjaga ketertiban dengan cepat.
Di ruang sempit seperti itu, pendekatan yang diambil kerap menjadi keras.
Pola yang Terus Berulang
Bukan tanpa catatan. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa benturan antara Satpol PP dan warga berulang di berbagai daerah.
Pada 2021 di Gowa, seorang pemilik kafe dilaporkan mengalami penganiayaan saat operasi PPKM berlangsung.
Di Gorontalo, video yang memperlihatkan seorang pemotor dipukul dan ditendang petugas sempat viral, memicu reaksi publik.
Dalam konteks lain, seorang oknum Satpol PP di Bone bahkan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap warga.
Di Jakarta, beberapa operasi penertiban permukiman dan PKL sempat menjadi sorotan setelah rekaman yang beredar memperlihatkan tindakan fisik terhadap warga.
Sebagian muncul, ramai, lalu hilang.
Namun pola yang ditinggalkan nyaris sama.
Antara Ketertiban dan Kekerasan
Secara aturan, penertiban memiliki prosedur. Ada tahapan peringatan, pendekatan persuasif, hingga tindakan jika diperlukan. Di atas kertas, semuanya jelas dan terukur.
Masalahnya sering muncul di lapangan. Ketika situasi dianggap mendesak, batas antara tindakan tegas dan tindakan berlebihan bisa menjadi tipis.
Dalam kasus Karim, perbedaan keterangan mulai terlihat sejak awal. Ada yang menyebut tindakan fisik terjadi saat penertiban. Ada juga yang menyebut kondisi di lokasi memang tidak terkendali.
Di titik seperti ini, transparansi menjadi penting.
Permintaan autopsi dari keluarga tidak sekadar soal medis. Ia menjadi bagian dari upaya menjawab satu pertanyaan yang lebih besar: apakah seluruh prosedur dijalankan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan yang Tidak Pernah Selesai
Jika hanya dilihat sebagai kasus per kasus, persoalan seperti ini akan terus berulang dengan pola yang sama—muncul, ramai, lalu perlahan hilang tanpa perubahan berarti.
Padahal yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tapi juga kepercayaan publik terhadap cara negara hadir di ruang paling dekat dengan warganya.
Penertiban seharusnya menjaga ketertiban. Tapi ketika cara yang digunakan justru memunculkan pertanyaan baru, maka yang perlu diperiksa bukan hanya peristiwanya, melainkan juga sistem di belakangnya.
Karim sudah tidak bisa bercerita.
Yang tersisa sekarang adalah bagaimana peristiwa ini dibaca: sebagai kejadian yang berdiri sendiri, atau sebagai cermin dari sesuatu yang selama ini jarang benar-benar dibicarakan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Tim Editorial Detik Nagari

Saat ini belum ada komentar