Wajib Tahu! Mengapa Nasabah Harus Paham Aturan Fidusia Sebelum Menghadapi Leasing atau Bank?
- account_circle redaksi.detiknagari
- calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
- print Cetak

Padang– Bayangkan saat Anda sedang beraktivitas, tiba-tiba kendaraan yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga dihentikan paksa atau ditarik sepihak oleh oknum penagih. Kejadian memilukan ini sering kali menimpa nasabah di Sumatera Barat karena ketidaktahuan mereka akan hak-hak hukum yang melindungi mereka.
Penyitaan agunan secara sepihak bukan sekadar masalah cicilan yang macet, melainkan dampak besarnya adalah hilangnya rasa aman dan martabat nasabah sebagai konsumen perbankan.
Putusan MK dan Aturan Fidusia Banyak yang belum tahu bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak leasing atau bank dilarang keras melakukan eksekusi mandiri jika nasabah keberatan atau merasa tidak ada kesepakatan cedera janji (wanprestasi).
Artinya, secara hukum, penarikan paksa di jalanan tanpa prosedur pengadilan adalah tindakan yang menyalahi aturan. Jika nasabah menolak, pihak bank wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.
Mengapa Anda Harus Paham? Banyak nasabah yang akhirnya merugi hingga jutaan rupiah karena terlanjur menyerahkan kendaraan tanpa verifikasi dokumen. Dengan memahami aturan Fidusia, Anda memiliki “perisai” untuk menolak intimidasi.
Dokumen Apa yang Harus Diminta? Jika Anda didatangi oleh pihak yang mengaku eksekutor, pastikan mereka menunjukkan:
Sertifikat Jaminan Fidusia: Bukan sekadar fotokopi biasa, tapi salinan yang sah.
Surat Tugas Resmi: Langsung dari perusahaan pembiayaan, bukan sekadar lisan.
Surat Peringatan (SP): Bukti bahwa prosedur administrasi sudah dijalankan.
Sertifikat Profesi: Bukti bahwa penagih tersebut resmi dan terdaftar.
Langkah Hukum Jika Terjadi Intimidasi Jika penarikan tetap dipaksakan, Detik Nagari menyarankan langkah-langkah berikut demi keamanan Anda:
Tetap Tenang: Jangan menyerahkan kunci atau dokumen apa pun di bawah tekanan.
Ajak ke Kantor Polisi: Mintalah penyelesaian di hadapan petugas polisi agar ada saksi hukum yang jelas.
Lapor ke Kantor Polisi Terdekat: Jangan ragu melaporkan tindakan perampasan atau intimidasi fisik. Saat ini, aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian serius pada laporan-laporan sengketa perbankan yang menyalahi prosedur.
Detik Nagari berkomitmen mengawal setiap isu keadilan bagi masyarakat Minang. Ingat, melek hukum adalah langkah awal untuk melindungi hak dan ekonomi keluarga Anda. Jangan biarkan ketidaktahuan membuat Anda menjadi korban.
- Penulis: redaksi.detiknagari

Saat ini belum ada komentar