Sako dan Sangsako: Mengupas Marwah Gelar Adat dan Batasan Kewenangan LKAAM
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

dialog Detak Sumbar di Padang TV mengenai perbedaan gelar Sako dan Sangsako (Sumber: YouTube/Padang TV).
PADANG, DETIK NAGARI — Simpang siur mengenai pemberian gelar adat di Minangkabau akhirnya menemui titik terang. Dalam dialog khusus Detak Sumbar di Padang TV, Ketua Umum LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Sati, bersama pakar adat Dr. Zulkarnaini Datuk Muncak Rajo dan Khairul Anwar Datuk Mulia, membedah secara tuntas anatomi gelar adat agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Gelar Sako: Warisan Turun-Temurun Berbasis Kaum
Gelar Sako adalah gelar kepenghuluan (Datuk) yang bersifat tetap dan diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal). Datuk Muncak Rajo menjelaskan bahwa pengangkatan gelar Sako harus didasarkan pada prinsip “Mangkat Gala Sakato Kaum”.
“Untuk mengangkat seorang penghulu, seluruh anggota kaum mulai dari laki-laki, perempuan, besar, hingga kecil harus sepakat. Tidak boleh ada satu pun yang menolak,” tegas Datuk Muncak Rajo. Ia juga menambahkan bahwa calon penyandang gelar Sako harus memenuhi kriteria Takah, Tagah, dan Tokoh—termasuk kemampuan ekonomi yang kuat karena tugasnya adalah “membimbing anak, memangku kemenakan”.
Gelar Sangsako: Kehormatan yang ‘Habis di Badan’
Berbeda dengan Sako, gelar Sangsako adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang atas jasa-jasanya terhadap Minangkabau. Gelar ini bersifat personal dan tidak bisa diwariskan kepada anak atau kemenakan (istilah adat: habis kucing habis ngeong).
Fauzi Bahar Datuk Sati mengklarifikasi bahwa gelar Sangsako sering kali diberikan kepada tokoh di luar Minangkabau atau keturunan Minang yang telah sukses di perantauan. “Gelar Sangsako adalah bentuk penghargaan. Menghormati orang lain sesungguhnya adalah cara kita menghormati diri sendiri,” ujarnya.
Klarifikasi Kewenangan: LKAAM Bukan Pemberi Gelar
Salah satu poin krusial dalam diskusi ini adalah penegasan bahwa LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) tidak berhak memberikan gelar adat. Kewenangan penuh pemberian gelar, baik Sako maupun Sangsako, berada di tangan Kaum dan Suku melalui musyawarah di tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN).
“LKAAM tidak pernah memberikan gelar. Yang memberikan gelar adalah kaum dalam suku tersebut. LKAAM hanya memfasilitasi atau melewatkan (melewakan) secara kelembagaan jika diminta,” tegas Fauzi Bahar [05:32]. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa LKAAM melampaui kewenangan adat nagari.
Menjawab Isu Jamari Chaniago dan Gelar Sangsako Presiden
Terkait perselisihan dengan Jamari Chaniago yang sempat viral, Fauzi Bahar menjelaskan duduk perkaranya. Pertemuan tersebut sebenarnya membahas rencana pemberian gelar Sangsako kepada Presiden RI dalam forum Minang sedunia yang direncanakan di Tanah Datar.
Fauzi Bahar juga menekankan bahwa setiap pemberian gelar Sangsako kepada pejabat (seperti mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa) didasarkan pada jasa-jasa nyata, seperti pemulihan pengikut ISIS kembali ke NKRI, restorasi justice yang memperkuat peran niniak mamak, hingga pengembalian warisan mahkota emas Pagaruyung.
Analisis: Masa Depan Adat di Tengah Tantangan Zaman
Detik Nagari mencatat, tantangan terbesar saat ini bukan hanya soal administrasi gelar, melainkan perilaku penyandang gelar itu sendiri. Khairul Anwar Datuk Mulia mengingatkan adanya fenomena “Penghulu Pangalah” (Penghulu yang hanya mengalah karena kurang ilmu) atau “Penghulu Pangaliah” (Penghulu yang menyalahgunakan harta pusako).
Sebagai solusi, LKAAM berencana bekerja sama dengan UNP untuk mengadakan penataran calon penghulu agar mereka memiliki bekal intelektual dan moral yang cukup sebelum memimpin kaumnya.
Informasi Video:
Judul: 🔴 LIVE : Dialog Detak Sumbar – Menyoal Gelar Sako dan Sangsako Minangkabau
Sumber: Padang TV
Narasumber: Fauzi Bahar Datuk Sati, Dr. Zulkarnaini Datuk Muncak Rajo, Khairul Anwar Datuk Mulia.
(Catatan: Artikel ini disusun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa marwah adat Minangkabau terletak pada kesepakatan kaum, bukan pada pengakuan sepihak lembaga.)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Tim Editorial Detik Nagari

Saat ini belum ada komentar