SOROTAN
Beranda » Budaya » Sako dan Sangsako: Mengupas Marwah Gelar Adat dan Batasan Kewenangan LKAAM

Sako dan Sangsako: Mengupas Marwah Gelar Adat dan Batasan Kewenangan LKAAM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

PADANG, DETIK NAGARI — Simpang siur mengenai pemberian gelar adat di Minangkabau akhirnya menemui titik terang. Dalam dialog khusus Detak Sumbar di Padang TV, Ketua Umum LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Sati, bersama pakar adat Dr. Zulkarnaini Datuk Muncak Rajo dan Khairul Anwar Datuk Mulia, membedah secara tuntas anatomi gelar adat agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Gelar Sako: Warisan Turun-Temurun Berbasis Kaum

Gelar Sako adalah gelar kepenghuluan (Datuk) yang bersifat tetap dan diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal). Datuk Muncak Rajo menjelaskan bahwa pengangkatan gelar Sako harus didasarkan pada prinsip “Mangkat Gala Sakato Kaum”.

“Untuk mengangkat seorang penghulu, seluruh anggota kaum mulai dari laki-laki, perempuan, besar, hingga kecil harus sepakat. Tidak boleh ada satu pun yang menolak,” tegas Datuk Muncak Rajo. Ia juga menambahkan bahwa calon penyandang gelar Sako harus memenuhi kriteria Takah, Tagah, dan Tokoh—termasuk kemampuan ekonomi yang kuat karena tugasnya adalah “membimbing anak, memangku kemenakan”.

Gelar Sangsako: Kehormatan yang ‘Habis di Badan’

Berbeda dengan Sako, gelar Sangsako adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang atas jasa-jasanya terhadap Minangkabau. Gelar ini bersifat personal dan tidak bisa diwariskan kepada anak atau kemenakan (istilah adat: habis kucing habis ngeong).

Fauzi Bahar Datuk Sati mengklarifikasi bahwa gelar Sangsako sering kali diberikan kepada tokoh di luar Minangkabau atau keturunan Minang yang telah sukses di perantauan. “Gelar Sangsako adalah bentuk penghargaan. Menghormati orang lain sesungguhnya adalah cara kita menghormati diri sendiri,” ujarnya.

Klarifikasi Kewenangan: LKAAM Bukan Pemberi Gelar

Salah satu poin krusial dalam diskusi ini adalah penegasan bahwa LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) tidak berhak memberikan gelar adat. Kewenangan penuh pemberian gelar, baik Sako maupun Sangsako, berada di tangan Kaum dan Suku melalui musyawarah di tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN).

“LKAAM tidak pernah memberikan gelar. Yang memberikan gelar adalah kaum dalam suku tersebut. LKAAM hanya memfasilitasi atau melewatkan (melewakan) secara kelembagaan jika diminta,” tegas Fauzi Bahar [05:32]. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa LKAAM melampaui kewenangan adat nagari.

Menjawab Isu Jamari Chaniago dan Gelar Sangsako Presiden

Terkait perselisihan dengan Jamari Chaniago yang sempat viral, Fauzi Bahar menjelaskan duduk perkaranya. Pertemuan tersebut sebenarnya membahas rencana pemberian gelar Sangsako kepada Presiden RI dalam forum Minang sedunia yang direncanakan di Tanah Datar.

Fauzi Bahar juga menekankan bahwa setiap pemberian gelar Sangsako kepada pejabat (seperti mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa) didasarkan pada jasa-jasa nyata, seperti pemulihan pengikut ISIS kembali ke NKRI, restorasi justice yang memperkuat peran niniak mamak, hingga pengembalian warisan mahkota emas Pagaruyung.

Analisis: Masa Depan Adat di Tengah Tantangan Zaman

Detik Nagari mencatat, tantangan terbesar saat ini bukan hanya soal administrasi gelar, melainkan perilaku penyandang gelar itu sendiri. Khairul Anwar Datuk Mulia mengingatkan adanya fenomena “Penghulu Pangalah” (Penghulu yang hanya mengalah karena kurang ilmu) atau “Penghulu Pangaliah” (Penghulu yang menyalahgunakan harta pusako).

Sebagai solusi, LKAAM berencana bekerja sama dengan UNP untuk mengadakan penataran calon penghulu agar mereka memiliki bekal intelektual dan moral yang cukup sebelum memimpin kaumnya.

Informasi Video:

  • Judul: 🔴 LIVE : Dialog Detak Sumbar – Menyoal Gelar Sako dan Sangsako Minangkabau

  • Sumber: Padang TV

  • Narasumber: Fauzi Bahar Datuk Sati, Dr. Zulkarnaini Datuk Muncak Rajo, Khairul Anwar Datuk Mulia.

(Catatan: Artikel ini disusun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa marwah adat Minangkabau terletak pada kesepakatan kaum, bukan pada pengakuan sepihak lembaga.)

 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Tim Editorial Detik Nagari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle redaksi.detiknagari
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Rudal Iran Gempur Israel

    Gelombang Rudal Iran Hantam Israel, Fasilitas Nuklir dan Pangkalan Militer AS Jadi Sasaran Utama

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaksi
    • 0Komentar

    (DUNIA, DETIK NAGARI) – Ketegangan di Timur Tengah mencapai titik didih baru setelah Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) meluncurkan gelombang serangan rudal dan drone besar-besaran ke wilayah pendudukan Israel. Serangan bertajuk “Operasi True Promise” ini dilaporkan telah memasuki gelombang ke-73, yang menyasar berbagai titik vital di wilayah utara hingga selatan Palestina yang diduduki Zionis. Melansir […]

  • Produk gula semut dari nira aren berkualitas ekspor

    Bukan Sekadar Pemanis: Mengubah Gula Semut Menjadi Duta Komoditas Lokal di Kancah Global

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Detik Nagari – menyoroti peluang emas hilirisasi komoditas aren yang mampu mengubah nasib ekonomi perdesaan melalui produksi gula semut berkualitas ekspor. Selama ini, sebagian besar petani aren masih terjebak pada pengolahan tradisional yang menghasilkan nilai tambah rendah dan jangkauan pasar yang terbatas. Padahal, dengan intervensi teknologi kristalisasi sederhana, nira aren dapat diolah menjadi gula semut […]

  • Pemburu Babi Sumbar

    Di Balik Buru Babi: Risiko yang Tak Ikut Diburu

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Rajo Labuah
    • 0Komentar

    Ia disebut warisan budaya. Tapi di balik perbukitan tempat tradisi itu berlangsung, muncul persoalan yang tak lagi sederhana—dari kesehatan publik, konflik sosial, hingga beban ekonomi keluarga. Padang – Pagi di perbukitan Sumatera Barat selalu datang pelan. Kabut tipis menggantung rendah, menutup sebagian lereng yang masih basah oleh embun semalam. Lalu, seperti aba-aba yang sudah dipahami […]

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle redaksi.detiknagari
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle redaksi.detiknagari
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

expand_less