Mengapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Pakai KTP Asli Sesuai STNK? Ini Penjelasannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Ilustrasi warga saat melakukan pengurusan pajak kendaraan di loket Samsat.
DetikNagari – Baru-baru ini, sebuah video menunjukkan interaksi antara seorang warga dan petugas Samsat kembali viral. Dalam video tersebut, warga mengeluh karena niat baiknya untuk membayar pajak kendaraan ditolak oleh petugas hanya karena perbedaan data pada KTP yang dibawa dengan nama di STNK.
Bagi banyak orang, aturan ini dirasa menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, di balik ketegasan petugas tersebut, terdapat alasan hukum dan administratif yang kuat.
1. Dasar Hukum yang Berlaku
Petugas Samsat tidak bekerja berdasarkan keinginan pribadi, melainkan instruksi peraturan perundang-undangan:
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021: Pasal 70 menegaskan bahwa syarat pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan identitas diri yang sah sesuai dengan data kendaraan.
Prinsip Akurasi Data: Pajak bukan hanya soal menyetor uang ke negara, tetapi juga proses verifikasi kepemilikan. Identitas asli diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak sedang dalam sengketa atau terlibat tindak pidana (seperti kendaraan curian).
2. Mengapa Petugas Harus Menolak?
Petugas di loket Samsat terikat oleh sistem. Jika data NIK pada KTP tidak cocok dengan data kendaraan di sistem, proses input data secara otomatis akan terkunci atau tidak bisa divalidasi.
Selain itu, penolakan ini bertujuan untuk:
Mencegah Kerugian Pemilik Lama: Jika pembayaran pajak bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa KTP asli, pemilik lama kendaraan tersebut akan terus dibebani Pajak Progresif. Pemilik lama berhak meminta data mereka dihapus (blokir) jika kendaraan sudah dijual.
Mendorong Balik Nama: Aturan ini secara tidak langsung mewajibkan pembeli kendaraan bekas untuk segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan balik nama, kepemilikan menjadi sah sepenuhnya atas nama pemilik baru, dan urusan pajak tahunan selanjutnya tidak perlu lagi meminjam KTP orang lain.
3. Dilema “Niat Baik” vs “Aturan”
Warga sering berargumen, “Saya mau setor uang ke negara, kenapa dipersulit?”. Dari sisi masyarakat, kemudahan administrasi adalah kunci. Namun, dari sisi negara, ketunggalan data (Single Identity Number) sangat krusial untuk sinkronisasi data pajak, bantuan sosial, hingga penegakan hukum melalui ETLE (tilang elektronik).
Solusi Bagi Anda
Jika Anda berada dalam posisi ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Lakukan Balik Nama: Ini adalah langkah paling aman dan permanen agar tidak perlu bergantung pada KTP pemilik lama di masa depan.
Gunakan Aplikasi Digital: Beberapa daerah menyediakan aplikasi pembayaran pajak online (seperti SIGNAL), namun tetap memerlukan verifikasi data yang valid.
Manfaatkan Program Pemutihan: Biasanya pemerintah daerah mengadakan program pemutihan pajak yang membebaskan biaya balik nama.
Kesimpulan: Ketegasan petugas Samsat dalam menolak pembayaran pajak tanpa KTP asli adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang bertujuan menjaga integritas data nasional. Meskipun terasa merepotkan, langkah ini sebenarnya melindungi hak pemilik kendaraan lama maupun baru dalam jangka panjang.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Tim Editorial Detik Nagari

Saat ini belum ada komentar