⚖️ Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK: Antara Kebijakan Sosial dan Ujian Konstitusi Anggaran Negara
- account_circle Redaksi Detik Nagari
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- print Cetak
Padang, 27 Maret 2026 — Program makan gratis yang dimaksudkan untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia kini justru dipersoalkan di ranah hukum. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi membuka satu pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari: apakah negara sedang memperluas makna pendidikan demi kepentingan publik, atau justru mengaburkannya untuk menyesuaikan batas anggaran?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal diposisikan sebagai solusi strategis untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kini menghadapi ujian serius di jalur konstitusional. Sejumlah pihak resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026, mempersoalkan langkah pemerintah memasukkan pembiayaan program tersebut ke dalam pos anggaran pendidikan. Gugatan ini menempatkan MBG bukan lagi sekadar program sosial, melainkan bagian dari sengketa hukum yang berpotensi mengubah cara negara mengelola dan mendefinisikan anggaran publik. Gugatan terhadap program ini juga telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian luas.
Perkara ini berangkat dari kekhawatiran bahwa kebijakan penganggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Para pemohon yang terdiri dari guru honorer, akademisi, hingga lembaga pendidikan menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dapat mengaburkan batas antara belanja pendidikan dan belanja sosial. Dalam argumentasi mereka, program makan gratis, meskipun penting, tidak dapat dikategorikan sebagai pendidikan dalam arti langsung, sehingga berisiko menurunkan kualitas belanja pendidikan secara riil.
Pandangan ini sejalan dengan sejumlah ahli hukum tata negara. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, dalam berbagai diskusi publik dan wawancara media, menyoroti bahwa persoalan utama terletak pada penafsiran konstitusi yang terlalu longgar. “Anggaran pendidikan itu bukan sekadar angka 20 persen, tetapi soal bagaimana negara benar-benar memprioritaskan fungsi pendidikan itu sendiri,” ujarnya. Ia menambahkan, “kalau semua yang bersinggungan secara tidak langsung dimasukkan, batasnya akan kabur dan berpotensi disalahgunakan.”
Gugatan tersebut telah teregister dalam beberapa perkara di Mahkamah Konstitusi, menandakan bahwa isu ini telah memasuki tahap pemeriksaan formal. Dalam proses persidangan awal, para pemohon menekankan bahwa yang mereka persoalkan bukanlah tujuan program MBG, melainkan metode pembiayaannya. Mereka berpendapat bahwa jika komponen MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka alokasi anggaran pendidikan yang sebenarnya dapat berada jauh di bawah batas minimum konstitusional. Argumen ini mengarah pada tudingan adanya praktik yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “akrobat anggaran”, di mana pemenuhan angka dilakukan secara administratif, tetapi tidak mencerminkan substansi yang diamanatkan konstitusi.
Dari sisi ekonomi, kritik serupa juga muncul. Ekonom Bhima Yudhistira dalam sejumlah pernyataan kepada media menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan distorsi dalam struktur pengeluaran negara. “Kalau satu program lintas sektor dimasukkan ke satu pos tertentu, itu akan menyulitkan evaluasi. Publik jadi tidak bisa melihat mana yang benar-benar belanja pendidikan,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi, dengan menyatakan bahwa “akuntabilitas anggaran itu kunci, apalagi untuk program dengan nilai yang sangat besar.”
Di sisi lain, pemerintah dan DPR mempertahankan kebijakan tersebut dengan pendekatan yang lebih luas terhadap definisi pendidikan. Mereka memandang bahwa gizi merupakan faktor fundamental dalam proses belajar, sehingga intervensi melalui program MBG dianggap relevan untuk mendukung efektivitas pendidikan. Dalam kerangka ini, pendidikan tidak hanya dipahami sebagai aktivitas di ruang kelas, tetapi sebagai ekosistem yang mencakup kondisi fisik dan kesehatan peserta didik. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak terjadi pengalihan anggaran pendidikan, melainkan integrasi kebijakan lintas sektor dalam upaya pembangunan manusia. Program ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional yang berkaitan dengan penguatan gizi masyarakat melalui Badan Gizi Nasional.
Pendekatan ini juga mendapat dukungan dari sebagian kalangan kebijakan publik. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dalam berbagai kesempatan, menilai bahwa integrasi kebijakan semacam ini dapat dibenarkan selama tetap transparan. “Dalam konteks pembangunan manusia, program seperti ini bisa dianggap saling terkait. Tapi kuncinya ada di pengawasan dan kejelasan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Perdebatan ini menjadi semakin kompleks ketika mempertimbangkan skala anggaran yang terlibat. MBG merupakan salah satu program dengan nilai pembiayaan sangat besar dalam APBN 2026, sehingga setiap perubahan dalam klasifikasi anggaran memiliki implikasi signifikan terhadap struktur belanja negara secara keseluruhan. Dalam konteks ini, sengketa tidak lagi terbatas pada soal definisi, tetapi juga menyangkut prioritas pembangunan dan distribusi sumber daya publik. Keputusan untuk memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan secara langsung mempengaruhi ruang fiskal bagi program-program pendidikan inti, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan infrastruktur sekolah, dan pendanaan riset.
Dari perspektif hukum tata negara, perkara ini mencerminkan perdebatan klasik antara pendekatan formalistik dan substantif dalam menafsirkan konstitusi. Pendekatan formalistik cenderung melihat pemenuhan kewajiban negara dari sisi angka, yakni apakah alokasi anggaran pendidikan telah mencapai 20 persen. Sementara itu, pendekatan substantif menilai apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan pendidikan sebagaimana dimaksud oleh konstitusi. Dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi kerap menunjukkan kecenderungan untuk mempertimbangkan aspek substansi, yang membuat arah putusan dalam perkara ini menjadi sangat dinamis dan sulit diprediksi.
Seiring berjalannya proses persidangan, Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi krusial untuk menentukan batas interpretasi tersebut. Putusan yang akan diambil tidak hanya berdampak pada keberlanjutan program MBG, tetapi juga berpotensi menjadi preseden dalam praktik penganggaran negara. Jika gugatan dikabulkan, pemerintah kemungkinan harus melakukan penyesuaian signifikan terhadap struktur APBN dan memisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka pendekatan integratif yang digunakan pemerintah akan memperoleh legitimasi konstitusional, membuka ruang bagi fleksibilitas yang lebih besar dalam klasifikasi anggaran di masa mendatang.
Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan dan belum mencapai putusan akhir. Proses ini masih akan melibatkan penyampaian keterangan dari pemerintah dan DPR serta pendalaman argumentasi hukum dari para pihak. Dengan kompleksitas isu yang mencakup aspek hukum, fiskal, dan kebijakan publik, perkara ini dipandang sebagai salah satu ujian penting bagi peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan praktis negara dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi telah mulai mendalami pokok perkara dengan meminta keterangan tambahan dari pemerintah, DPR, serta pihak terkait lainnya. Dalam sidang pendahuluan, majelis hakim menyoroti secara khusus aspek klasifikasi anggaran yang menjadi inti persoalan, termasuk bagaimana pemerintah mendefinisikan keterkaitan antara program MBG dan sektor pendidikan.
Hakim Konstitusi juga mempertanyakan batasan konseptual yang digunakan dalam memasukkan program tersebut ke dalam anggaran pendidikan. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga berupaya menggali apakah terdapat konsistensi antara kebijakan penganggaran dan semangat konstitusi.
Sementara itu, pemerintah melalui perwakilannya mulai menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran bersifat lintas sektor dan berbasis pada hasil (outcome-based budgeting). Dalam kerangka ini, program MBG dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran secara tidak langsung melalui perbaikan kondisi gizi peserta didik.
Di sisi lain, para pemohon tetap pada posisi awal dengan memperkuat argumentasi bahwa pendekatan tersebut berpotensi membuka ruang interpretasi yang terlalu luas terhadap definisi anggaran pendidikan. Mereka menilai bahwa tanpa batasan yang jelas, praktik serupa dapat berulang di masa depan dengan memasukkan berbagai program lain yang hanya memiliki keterkaitan tidak langsung dengan pendidikan.
Perkembangan ini menandakan bahwa perdebatan tidak hanya berkutat pada apakah program tersebut penting, tetapi juga pada bagaimana negara menetapkan batas yang tegas dalam pengelolaan anggaran publik. Dengan dinamika yang terus berkembang, arah putusan Mahkamah Konstitusi akan sangat ditentukan oleh sejauh mana argumentasi para pihak mampu meyakinkan hakim mengenai keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan dan kepastian konstitusi.
Dalam konteks yang lebih luas, sengketa ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik, seberapa pun besar manfaat yang dijanjikan, tetap harus diuji dalam kerangka hukum yang berlaku. Program MBG mungkin lahir dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi cara negara membiayainya tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas konstitusional. Pada titik inilah Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai pengadil perkara, tetapi juga sebagai penjaga batas antara fleksibilitas kebijakan dan ketegasan norma dasar negara.



- Penulis: Redaksi Detik Nagari
- Editor: Tim Editorial Detik Nagari
- Sumber: https://www.mkri.id/
